Minggu, 27 Juni 2010

PDF Password Remover 3.1+Serial (100% Working)

suka download file-file pdf....

tp pas mau di buka harus menggunakan Password

dan kamu ga tau harus mengisi apa.....

nih ada solusinya......

Pake program ini PDF Password Remover

# Easy to use;
# Support drag and drop PDF files;
# Do NOT need Adobe Acrobat software;
# Support Windows 98/ME/NT/2000/XP/2003/Vista/7 systems;
# Support both 32bit and 64bit systems;
# Remove the security settings from your encrypted PDF file is instant;
# Support command line operation (for manual use or inclusion in scripts);
# Support PDF1.8 format (formerly only supported by Acrobat 9.0 application);
# Support PDF1.8 (Acrobat 9.x) files, including 40-bit RC4 decryption, 128-bit RC4 decryption, AES decryption, compressed files and unencrypted metadata;
# Batch operation on many files from command line;
# Support Adobe Standard 40-bit Encryption, Adobe Advanced 128-bit Encryption and AES Encryption;
# Decrypt protected Adobe Acrobat PDF files, removing restrictions on printing, editing

downloads disini
»»  READMORE...

Selasa, 22 Juni 2010

Kopi Gayo Peroleh Sertifikat Indikasi Geografis

Banda Aceh (ANTARA News) - Produk kopi "Tanah Gayo" Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh memperoleh sertifikat indikasi geografis yang akan diserahkan Menteri hukum dan HAM, Patralis Akbar.

"Dengan perolehan sertifikat indikasi geografis itu, tentunya sebuah tantangan besar bagi pemerintah dan masyarakat, khususnya petani untuk meningkatkan produksinya dimasa mendatang," kata Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin, yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu.



Banda Aceh (ANTARA News) - Produk kopi "Tanah Gayo" Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh memperoleh sertifikat indikasi geografis yang akan diserahkan Menteri hukum dan HAM, Patralis Akbar.

"Dengan perolehan sertifikat indikasi geografis itu, tentunya sebuah tantangan besar bagi pemerintah dan masyarakat, khususnya petani untuk meningkatkan produksinya dimasa mendatang," kata Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin, yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu.

Didampingi Kabag Humas Pemkab Aceh Tengah, Windi Darsa, disebutkan sertifikat indikasi geografis tersebut akan diserahkan Menkum dan HAM kepada Pemerintah Aceh Tengah pada 27 Mei 2010 di Jakarta.

"Penyerahan sertifikat tersebut bersamaan dengan peringatan Hak Karya Intelektual (HKI) ke-10. Itu merupakan sebuah penghargaan kepada masyarakat di `Tanah Gayo` khususnya petani yang selama ini tekun mengurusi kebunnya," katanya menambahkan.

Kabupaten Aceh Tengah, sekitar 320 kilometer dari Kota Banda Aceh itu merupakan salah satu daerah sentra produksi kopi terbesar di provinsi tersebut. Produksi kopi masyarakat dataran tinggi Gayo sudah diekspor ke sejumlah negara di dunia.

Aceh Tengah terdapat 46 ribu hektare kebun kopi dengan jumlah produksi rata-rata 725 ton/hektare pertahun. Tercatat sebanyak 33 ribu dari sekitar 200 ribu penduduk Aceh Tengah mengantungkan hidup pada hasil perkebunan kopi.

Selama ini, kata bupati, komoditas ekspor kopi asal Aceh Tengah dikirim ke sejumlah negara di dunia dengan menggunakan nama (label) dari Belanda.

"Karena itu, Pemerintah Aceh Tengah dan lembaga lainnya seperti forum kopi Aceh terus memperjuangkan untuk memperoleh sertifikasi indikasi geografis. Alhamdulillah perjuangan itu kini membuahkan hasil," kata Nasaruddin.

Melalui inovasi, kreasi dan produk indikasi geografis itu maka diharapkan menjadi modal masyarakat menghadapi perdagangan bebas Asean (Cina).

"Kita berusaha indikasi sertifikasi ini menjadi produk unggulan bangsa Indonesia," kata Menkum dan HAM, Patralis Akbar seperti dikutip bupati Aceh Tengah.


Dikutip Dari Antara News

»»  READMORE...

Dua Jawara di Bener Meriah

Gesekan antara Irwandi Yusuf dan Tagore belum berahir. Gubernur seperti serius “mengintip” kelemahan sang bupati. Bahkan Irwandi menurunkan Tim Anti Korupsi Pemerintahan Aceh (TAKPA) ke negeri lembah merapi itu. Bagaimana denganTagore?

Ibarat pendekar silat, Tagore menangkis dan siap dengan jurus. Ketika tim TAKPA mempersoalkan penyediaan bibit kopi yang bersumber dari dana Otsus, Tagore justru menyebutkan ada mantan kombatan Aceh yang bermain dalam proyek itu.



Gesekan antara Irwandi Yusuf dan Tagore belum berahir. Gubernur seperti serius “mengintip” kelemahan sang bupati. Bahkan Irwandi menurunkan Tim Anti Korupsi Pemerintahan Aceh (TAKPA) ke negeri lembah merapi itu. Bagaimana denganTagore?

Ibarat pendekar silat, Tagore menangkis dan siap dengan jurus. Ketika tim TAKPA mempersoalkan penyediaan bibit kopi yang bersumber dari dana Otsus, Tagore justru menyebutkan ada mantan kombatan Aceh yang bermain dalam proyek itu.

Kedua tokoh Aceh ini, dari dulu memang sudah berbeda pandangan. Sebelumnya Irwandi mempersoalkan pembalakan hutan di seputar ruas jalan Samar Kilang. Irwandi turun ke sana akhir 2009. Dia datang bak intelijen.

Irwandi mensinyalir ada orang penting di balik pembalakan hutan itu. Tagore justru menjawab, gubernur seharusnya menyebut siapa orang penting, agar rakyat tidak bingung. Tagore mengakui dia ada bisnis kayu di sana, namun bukan ilegal. Semua itu demi kebutuhan papan buat rakyat yang mulai langka di pasaran.

Tagore mempersoalkan, mengapa baru sekarang Irwandi turun mengecek jalan Samar Kilang yang merupakan bagian tugasnya. Polemik itu sudah agak dingin, namun Irwandi kembali membuat trik. Menurunkan TAKPA ke Bener.

Persoalannya 2 juta bibit kopi bersumber dari dana Otsus senilai Rp7,6 miliar. Meledaklah bibit kopi itu ke permukaan. Tim mengindikasi bibit kopi tidak sesuai spek dan ada pejabat terlibat.

Tagore semula belum memberi reaksi. Namun gencarnya media mengungkapkan persoalan itu, akhirnya Tagore memberi statemen. Menurut Bupati Bener Meriah ini, terkendalanya pengadaan bibit kopi itu karena ada mantan kombatan GAM yang bermain di dalamnya.

Tiga mantan pasukan tempur Aceh ini menarik dana mencapai Rp1,3 miliar. Masing-masing mendapat Rp450 juta. Tiga mantan GAM ini selaku kuasa direktur dan direktur perusahaan, tidak ada hubungannya dengan pekerjaan pengadaan bibit kopi itu. Kok mereka mendapat dana mencapai Rp1,3 miliar. Ada apa?

Dalam surat perjanjian bersama, 4 November 2009, Yusmuha, kuasa direktur PT. Tan Subra Leader And Power, penduduk Kampung Kenawat, Bener Meriah. Muhclis AB , kuasa direktur CV. Fadlika Prima, Guelanggang Tuengoh, Bireun dan Muhammad Sabri Mas, direktur cabang Bener Meriah PT. Centra Mahardika, masing-masing mendapat Rp450 juta dari Muhammad Alfin, CV. Agung Perkasa (penyedia dan penyalur bibit kopi).

Tagore menyerahkan bukti kepada Waspada, berupa copy surat perjanjian dan rekening koran penarikan dana Rp1,3 miliar lebih itu. “Seharusnya bila mau mengetahui bagaimana kualitas bibit kopi ini, tim TAKPA turun saat bibit kopi disalurkan ke petani,” sebut Tagore.

Ketika itu akan ketahuan apakah bibit kopi ini sesuai spek atau tidak. Bibit yang disalurkan rekanan semuanya sesuai spek. Namun ada petani yang tidak langsung menanamnya, dan merawatnya dengan baik. Tentu kualitas bibit kopi yang semula memenuhi standar, tidak lagi seperti yang diharapkan.

Menurut Tagore, ada 30 persen bibit kopi yang sudah disalurkan (453.600 batang) yang harus diganti, karena tidak sesuai spek. Mengapa tim TAKPA tidak turun, saat kita minta rekanan menarik bibit yang tidak berkualitas. “Kami sudah menarik bibit kopi itu dan kontraktor telah membuat pernyataan sebelum seluruhnya disalurkan, dananya diblokir.”

Lantas ketika ada pihak lain yang meraih keuntungan dalam proyek Otsus ini, mengapa tim TAKPA mengungkapkannya? Tagore telah menyerahkan kasus itu ke penyidik. Polisi mulai mengusut kasus ini.

Namun ada persoalan yang menarik. Bukan hanya sebatas persoalan hukum, tetapi kuatnya gesekan politis antara Irwandi dan Tagore. Rakyat Bener Meriah selama ini mengetahui, Tagore sering ‘membangkang’ dengan Irwandi. Perang dingin itu sudah berlangsung lama, beberapa tahun lalu.

Rakyat di sana juga muali terkotak. Bahkan dewan ada yang pro dan kontra. Demikian juga dengan elemen lainnya, mulai terpecah. Sudah pasti gesekan dua penyandang lencana di dada ini berpengaruh pada denyut pembangunan.

Sebagian rakyat di sana memiliki imej, Irwandi sengaja memperlambat pembangunan infrastuktur, terutama akses jalan yang merupakan tanggungjawab provinsi. Ruas jalan provinsi di kabupaten itu hancur-hancuran.

Ini mungkin salah satu dampak dari ‘perang’ dingin itu. Belum lagi yang lainnya. Menyita perhatian, tenaga dan pikiran. Padahal keduanya ‘bertekad’ ingin memperbaiki keadaan rakyat. Namun akibat berbeda pandangan dan muatan politis, rakyat menjadi korban.

Akankah perang dingin ini kembali dilanjutkan? Sudah saatnya kedua pemimpin mengembalikan hati nuraninya. Islam jauh-jauh hari mengingatkan. muslim sejati adalah yang mau hijrah demi kepentingan umatnya, bukan untuk mempertahankan pandangan politik.

»»  READMORE...

Minggu, 20 Juni 2010

Ratusan Hektare Hutan Bener Meriah Dirambah

REDELONG – Meski Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf telah berupaya melakukan pemberantasan penebangan liar di seluruh kawasan hutan di Aceh, namun aksi pembalakan liar itu masih terus terjadi. Di Kabupaten Bener Meriah, ratusan hektare hutan di kawasan Pancar Jelobok, Kecamatan Pintu Rime Gayo, dirambah, hingga menyebabkan hutan gundul.

Pembalakan liar yang disinyalir dilakukan para pengusaha dari kabupaten tetangga itu, telah merusak ratusan hektare hutan perawan Bener Meriah. Tak tanggung-tanggung, pelaku perusak hutan itu, mengerahkan sejumlah alat berat, sehingga dalam waktu beberapa bulan saja, ratusan hektare hutan di kawasan itu dibabat habis.



REDELONG – Meski Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf telah berupaya melakukan pemberantasan penebangan liar di seluruh kawasan hutan di Aceh, namun aksi pembalakan liar itu masih terus terjadi. Di Kabupaten Bener Meriah, ratusan hektare hutan di kawasan Pancar Jelobok, Kecamatan Pintu Rime Gayo, dirambah, hingga menyebabkan hutan gundul.

Pembalakan liar yang disinyalir dilakukan para pengusaha dari kabupaten tetangga itu, telah merusak ratusan hektare hutan perawan Bener Meriah. Tak tanggung-tanggung, pelaku perusak hutan itu, mengerahkan sejumlah alat berat, sehingga dalam waktu beberapa bulan saja, ratusan hektare hutan di kawasan itu dibabat habis.

Di lokasi itu juga, terlihat banyak tumpukan kayu yang telah diolah oleh pelaku perambah hutan. Saat Serambi melihat hutan Pancar Jelobok, Kamis (14/1) siang menyaksikan kawasan hutan yang kondisinya sangat memperihatinkan itu, masih terdengar suara mesin chainsaw yang sedang beroperasi melakukan pengolahan dan penebangan kayu yang bersatatus sebagai kawasan hutan.

Keberangkatan sejumlah wartawan bersama Kepala Kampung Pancar Jelobok, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Sumardi, serta para tokoh masyarakat ke lokasi penebangan liar itu untuk melihat aksi perambahan hutan daerah perbatasan itu. Aparat Kampung Pancar Jelobok tidak dapat berbuat banyak, mreka hanya melihat kondisi kawasan hutan yang telah rata dengan tanah. Bila hal ini terus dibiarkan, maka dipastikan semua hutan daerah itu akan ludes.

Selain melakukan penebangan liar, pelaku peramabah itu juga mencaplok ratusan hektare areal perkebunan masyarakat Pancar Jelobok, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Lahan tersebut ditinggalkan masyarakat setempat, karena konflik yang melanda daerah itu. Namun, setelah kondisi keamanan di Aceh kondusif, lahan yang mereka garap itu berpindah tangan ke pengusaha besar yang diyakini milik para pejabat.

Bahkan, banyak pemilik yang menggarap lahan perkebunan di daerah itu, terpaksa mencari kehidupan di Kota Takengon, Aceh Tengah, karena lahan perkebunan telah diambil pengusaha lain. Terlebih para pengusaha yang kebal hukum dengan sesuka hatinya mencaplok harta rakyat miskin yang sebelumnya telah ditanami berbagai komoditas pertanian.

Keluhan masyarakat Pancar Jelobok, terkait dengan banyaknya kawasan hutan di daerah itu yang telah dicaplok dan dirambah pengusaha dari Kabupaten Bireuen, seharusnya menjadi bahan pertimbangan kalangan pemerintah, baik Pemkab maupun Pemerintah Aceh. Begitu juga permintaan masyarakat kalangan bawah itu, sudah sepantasnya dicari solusinya. “Ratusan hektare hutan kawasan Bener Meriah telah habis ditebangi dan lahan perkebunan masyarakat juga ikut dicaplok,” kata Kepala Kampung, Pancar Jelobok, Sumardi kepada Serambi, Kamis (14/1).

Hutan produksi
Bupati Bener Meriah, Ir Tagore Abubakar mengatakan, hutan yang telah ditebangi itu merupakan kawasan hutan produksi dan masuk wilayah Bener Meriah. Sedangkan, terkait dengan penebangan liar itu, ia mengaku telah beberapa kali melakukan operasi penertiban, namun perambahan hutan masih terus terjadi.

Di sisi lain, Ir Tagore mengatakan, untuk menjaga perdamaian di Aceh, maka sangat dibutuhkan keadilan dan tidak berbau diskriminasi. Bila hal itu masih ada, maka perdamaian belum abadi di ‘Serambi Mekkah’ ini. “Untuk menjadi perdamaian agar tetap langgeng, maka jangan ada tindakan diskriminasi,” harap Tagore.


dikutip dari www.serambinews.com Sun, 17 Jan 2010

»»  READMORE...

Syarat Penggunaan Sirine dan Lampu Rotator berdasarkan Undang- Undang Peraturan Pemerintah

Belakangan ini banyak kita lihat di jalanan baik mobil maupun sepeda motor
menggunakan sirine atau lampu rotator. Padahal tidak semua kendaraan bisa
menggunakan lampu rotator, bahkan bila tidak sesuai bisa ditindak oleh
polisi karena melanggar undang-undang.



Belakangan ini banyak kita lihat di jalanan baik mobil maupun sepeda motor
menggunakan sirine atau lampu rotator. Padahal tidak semua kendaraan bisa
menggunakan lampu rotator, bahkan bila tidak sesuai bisa ditindak oleh
polisi karena melanggar undang-undang.
Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 1992 dan Pasal 72 PP Nomor 43 Tahun 1993,
tentang Prasarana dan Lalu Lintas, bahwa isyarat peringatan dengan bunyi
yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk
kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran.
b. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan jenazah yang sedang megangkut jenazah.
d. Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas.
e. Kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing
yang menjadi tamu negara.

Sedangkan di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993
tentang Kendaraan dan Pengemudi, Pasal 66 disebutkan:
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas penegak hukum tertentu.
b. Dinas pemadam kebakaran.
c. Penangulangan bencana.
d. Ambulans.
e. Unit palang merah.
f. Mobil jenazah.

Dan Pasal 67, disebutkan : Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh
dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan
beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk
dioperasikan di jalan.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang
diangkut.

Bagi pemilik kendaraan pribadi dilarang membunyikan sirine dan memasang
lampu rotator jika tidak termasuk dari golongan tersebut di atas.


»»  READMORE...